M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali menetapkan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata atau PMP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, tersangka PMP melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua umum KONI Kab. Gianyar selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima tersebut.
“Tersangka telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit perhitungan oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3.643.621.414,19,” kata AKBP Arif dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (17/12/2024).
Kronologis kejadian
AKBP Arif mengungkapkan, pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar Tahun Anggaran 2019, dengan total sebesar Rp25.357.759.000.
“Dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional Sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana RAB dalam NPHD yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III Administrasi Umum Setda Gianyar,” ujarnya.
Dengan berjalannya waktu, lanjutnya, tersangka PMP menandatangani SPM yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran. Dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan, dan terdapat penggunaan dana diluar dari RAB dalam NPHD.
“Kemudian, tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” kata AKBP Arif.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019, yakni pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar.
“Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dilakukan PMP juga tidak sesuai ketentuan dan serta sesuai dengan realisasi pembayarannya,” lanjut AKBP Arif.
Atas perbuatannya, tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. (yd/**)
