Polres Klaten Bekuk Kawanan Perampok Pabrik Sarung Tangan
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Aksi pencurian terjadi di PT JJ GLOVE yang berada di jalan Ronggowarsito, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten beberapa hari lalu tepatnya, Senin, 10 Februari 2020 dini hari sekitar pukul 01:30 WIB berhasil diringkus jajaran aparat Polres Klaten dengan enam orang pelaku. Saat ini yang bisa di amankan baru lima orang sedangkan satunya sudah menjadi DPO yang ciri-cirinya sudah dikantongi Satuan Reskrim Polres Klaten.
Dalam keteranganya, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Ardyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan olah TKP di PT. JJ GLOVE bahwa pencurian ini terjadi pada, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 01:30 WIB. Dalam pengembangan sesuai dengan penyelidikan di lapangan diduga pelaku ada enam orang sementara, yang kita amankan lima orang sedang yang satu dalam pencarian.
Sedangkan kronologi penangkapan sesuai dari hasil informasi yang diperoleh dan petunjuk lain, bahwa pelaku berada di daerah Tangerang, tadi Rabu malam, (12/2/2020) dalam waktu 2×24 jam berhasil mengungkap dan mengamankan kelima pelaku yang memang berdomisili di Tangerang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa; 1 unit pesawat drone, 4 HP, 2 Laptop, 3 stik golf serta uang tunai 8 juta dan beberapa lembar uang dolar Singapura. Dari sejumlah barang bukti tersebut sudah membuktikan mereka komplotan pelakunya,” bebernya.
Terkait alat yang dipakai pelaku, lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pencurian itu dilakukan dengan gergaji, palu serta besi panjang (linggis) lima pelaku yang tertangkap ini semua warga Tangerang, sedangkan yang masih buron orang Gunung Kidul selaku koordinator pencurian, yang sebelumnya sudah memantau target yang akan di eksekusi baru menghubungi lima rekannya itu.
“Pengakuan dari pelaku, sudah melakukan kejahatan di dua tempat di Jawa Tengah, di Sukoharjo dan Klaten dan spesialis pabrik atau ruko. Untuk aksi tindak kriminal ini mendapat ancaman sesuai Pasal 363, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Dn)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








