M-RADARNEWS.COM, JATENG – Jajaran Polres Klaten, kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (06/05/2026), polisi membeberkan dua kasus pengangkutan dan penimbunan dengan total barang bukti lebih dari dua ton solar subsidi.
Acara tersebut turut dihadiri Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, sebagai bentuk dukungan Pertamina terhadap penegakan hukum.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H, S.I.K, M.Si., menyampaikan, kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi menangkap tersangka W, yang diduga mengangkut solar subsidi menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk memperbesar kapasitas tampung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi sekitar 180 liter solar subsidi, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan berbagai perlengkapan lainnya.
“Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” jelas Kapolres.
Kasus kedua diungkap, pada 4 Mei 2026, di Kecamatan Tulung. Dua tersangka, BGP dan JS, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 137 galon solar dengan total sekitar 2.055 liter, tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, serta alat penimbunan lainnya.
“Kegiatan ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta.” AKBP Moh Faruk Rozi.
Kapolres menyatakan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kepada pelaku industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa memaparkan, bahwa para pelaku mendapatkan solar subsidi dari praktik “kencing solar” yang dilakukan sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut.
“Solar dikumpulkan dari beberapa truk yang mengurangi kapasitas tangkinya, kemudian ditimbun untuk didistribusikan,” jelas AKP Taufik.
Ia menyebut, solar hasil penyelewengan tersebut dipasarkan ke kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur, yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, Dany Sanjaya Silitonga mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi. “Upaya ini sangat penting agar BBM subsidi tetap tersalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Pertamina menyatakan komitmennya mendukung penuh proses hukum dan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (dn/**)
