M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim sepanjang kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu sejak Juni hingga Agustus 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan, total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP), dan yang paling banyak terjadi di bulan Agustus, yakni lima TKP.
“Modus para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci di tempat tersembunyi. Pelaku tidak menggunakan kunci letter T, tapi melainkan kunci motor itu sendiri,” terang Kombes Pol. Rama dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (12/08/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, lanjut Kombes Rama, berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial DA (30) dan KR (40) sebagai pemetik atau eksekutor, keduanya warga Bangorejo.
Kemudian, untuk empat orang tersangka lainnya ditangkap sebagai penadah, termasuk YRS dan AS, yang diketahui sudah lama bergelut dalam bisnis penadahan hasil tindak kejahatan barang curian.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit kendaraan bermotor roda dua, dua milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, dan delapan sepeda motor hasil dari tindak kejahatan, serta beberapa telepon genggam dan dokumen kendaraan bermotor.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kombes Pol. Rama menambahkan, bahwa sindikat ini kerap beraksi di area parkir yang minim pengawasan, seperti di depan rumah, warung, atau area terbuka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan,” pungkasnya.
Seusai kegiatan konferensi pers, barang bukti hasil tindak kejahatan diserahkan langsung kepada para korban. Salah satunya, sepeda motor milik Irfan Kusdiantoro (30), warga Cluring.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajaran yang menindaklanjuti laporan saya dengan cepat. Motor saya kembali dalam beberapa hari tanpa biaya sama sekali,” ungkap Irfan.
Polresta Banyuwangi, berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (by)
