Refleksi HUT RI untuk KPK, L-SAK: Kuatkan Strategi Inovatif Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Kerja keras penyelidik dan penyidik KPK dalam mengusut banyak korupsi korupsi pada tempo terakhir ini menunjukkan bahwa ruh pemberantas korupsi tetap bersemayam dalam diri KPK dan institusinya. Amanat UU 19/19 terimplementasi persisten dengan harapan masyarakat, ciptaan yang dulu pun dengan sendirinya tertepis.
Artinya, secara kelembagaan maupun semua insan KPK di dalamnya bekerja fokus dan baik. Kekhawatiran yang dulu pernah dibuat-buat seolah menakutkan saat revisi UU 19/19 dan keraguan pada kepemimpinan komisioner, hingga sikap meremehkan terhadap kualitas penyelidikan, otomatis tertangkis dengan terus berjalannya pemberantasan korupsi di KPK saat ini,” ungkap Ahmad Aron H Peneliti L -SAK dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (16/08/2021) pagi.
Ahmad menuturkan, bahwa beberapa pekerjaan rumah korupsi yang akhirnya harus dikerjakan KPK periode ini, sebagian besar telah dilaksanakan. Bahkan terbaru, dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, KPK juga telah menetapkan beberapa TSK dalam kasus ini pada Agustus lalu.
Penyelidikan kasus tersebut harus terus didalami. Sebab selain dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, temuan dua dokumen dengan nilai fantastis sebesar 2,6 Triliun itu harus ditelusuri jelas peruntukannya.
Kalau sampai terindikasi ada korupsi, maka patut pula diduga ada keterlibatan pejabat “kakap” yang pinter banget di dalamnya,” ujar Ahmad.
Namun strategi pemberantasan korupsi tentu bukan hanya penindakan. KPK just do as normal bila tidak melakukan strategi dalam pemberantasan korupsi.
Menjadikan penindakan hal utama dan satu-satunya dalam pemberantasan korupsi hanya mengulang lubang hitam di masa lalu yang menjadikan strategi pemberantasan korupsi malah menjadi ideologi,” jelas peneliti LSAK tersebut
Hal ini juga menjadi catatan LSAK sebagai refleksi menyambut kemerdekaan RI ke 76. Bahwa negara telah memilih hukum sebagai landasan utama ;
Pertama, amanat UU 19/19 yang tercermin dalam Trisula pemberantasan korupsi harus menjadi kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi.
Pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan penindakan supaya takut korupsi adalah kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi.
Kedua , UU KPK dimaknai sebagai penguat pematangan. KPK punya sistem SDM lebih mapan serta akuntabilitas yang jelas dan ditayangkan publik. Bukan korupsi sambil sembunyi-sembunyi menyusupkan ideologi dan kepentingan politik.
Ketiga , jangan pernah takut. Lawan KPK hari ini bukan hanya koruptor, tapi juga kelompok ulung yang suka mengambil untung dari kejahatannya korupsi. Maka selama konstitusi dan hukum dijunjung, jangan mundur karena masyarakat pasti mendukung. (***)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








