M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, bahwa perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan, bahwa hal ini tidak akan berubah,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/03/2025).

Puan menjelaskan, bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kami ingin memastikan, bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara. Kalau di luar dari pasal 47, bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat sejumlah poin penting pada Revisi UU TNI. Antara lain, perpanjangan usia dinas keprajuritan, perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang. (rmd/by)

Spread the love