Satgas Gabungan Berhasil Ungkap Barang Impor ilegal Senilai Rp46 Miliar Lebih

Konferensi pers pengungkapan barang impor ilegal. Foto: red/div.

M-RADARNEWS.COM, BEKASI – Selama sebulan terakhir, satuan tugas (satgas) gabungan berhasil mengungkap barang impor ilegal senilai Rp46 miliar lebih. Penindakan itu dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Ditjen Bea Cukai.

“Total nilai barang Rp46.188.205.400 yang tidak memenuhi kepatuhan sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Mendag RI Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, pada Selasa (06/08/2024).

Mendag merinci, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 1883 balpres berisi pakaian bekas, Itjen Bea dan Cukai Tanjung Priok mengaman 3.044 balpres, Bea dan Cukai Cikarang 696 balpres berisi produk jadi, dan Kemendag 20 ribu roll kain.

“Untuk kantor Bea Cukai Cikarang, 696 produk jadi, seperti karpet dan haduk, 324 pax textile, 371 alas kaki, 6578 elektronik (laptop, hp, mesin), dan 5986 garmen,” ujarnya.

Mendag menyebut, dari penindakan yang sudah dilakukan ditemukan para importir adalah warga negara asing. Bahkan, saat sidak ke gudang-gudang penyimpanannya, ditemukan para penjualnya juga warga negara asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.

Oleh karena itu, Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama. Ia membeberkan banyak keluhan ke Kemendag dan Kemenperin akibatnya masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menambahkan, Polri akan terus mendukung dan bekerja sama dengan Kemendag dalam penertiban barang impor ilegal. Sebab, peredaran barang ilegal ini memiliki dampak bagi banyak pihak.

“Ini berdampak kepada UMKM kita. Jadi bayangkan dengan harga baju kalau jual eceran satu picis udah berapa ribu. Pabrik garmen kita tutup. Sementara kita menyadari UMKM tulang punggung perekonomian kita. Kalau ini masuk terus, banyak UMKM gulung tikar,” ungkapnya. (red/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup