Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Berhasil Tuntasksn Tiga Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/04/2025). Tindakan tegas ini dilakukan karena gudang perusahaan tersebut tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Dalam kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Baca juga:
Lindungi Hak-hak Pekerja, Wali Kota Surabaya Dampingi Proses Hukum Kasus Dugaan Penahanan Ijazah
Datangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Wali Kota Eri Kawal Laporan 31 Karyawan Soal Ijazah Ditahan

Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Wali Kota Eri mengatakan, Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah karyawan.

“Kemarin ada lagi yang sudah mengembalikan ijazah, ada tiga. Artinya, dengan ketegasan kita, (ijazah) bisa kembali,” kata Wali Kota Surabaya dua periode itu.

Wali Kota Eri menuturkan, bahwa penyelesaian tersebut, merupakan hasil dari dialog intensif yang dilakukan antara Pemkot Surabaya, pihak perusahaan, dan para karyawan yang bersangkutan.

“Saya datangi (perusahaannya), saya ajak ngobrol, saya jelaskan aturan-aturannya. Saya harus memastikan menjaga kondusifitas iklim investasi di Surabaya,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Menahan ijasah Puluhan Pekerja, Wamenaker RI Lakukan Sidak Gudang UD Sentosa Seal

Tiga penahanan ijazah yang dituntaskan Wali Kota Eri tersebut, berbeda dengan kasus CV Sentoso Seal. Dimana sebelumnya, perusahaan CV Sentoso Seal memicu kontroversi publik karena diduga menahan ijazah karyawan.

Karena itu, Wali Kota Eri memfasilitasi para eks karyawan untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum. Bahkan, hasil koordinasi Pemkot Surabaya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan ini belum mengantongi TDG.

“Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan Kemendag. Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan terus menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak pekerja.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” jelas Wali Kota Eri.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Surabaya punya budaya arek yang sangat kuat. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang merasa paling kuat. Semua permasalahan, termasuk penahanan ijazah, bisa dikoordinasikan untuk dituntaskan tanpa mengambang.

“Surabaya ini memiliki budaya arek, saling tolong menolong dan guyub rukun. Benar ya benar, ya itu budaya arek,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa penyegelan gudang tersebut menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. Perusahaan apapun yang beraktivitas di Kota Pahlawan agar menaati aturan yang ada.

“Meskipun kami pemerintah, kami tidak boleh berbuat semena-mena, tapi kami harus lakukan secara hukum, rapat dulu, koordinasi, dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudang, sehingga kami tutup,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat saat turut mendampingi Wali Kota Surabaya menjelaskan, bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/04/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut AKBP Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. (by/**)

Spread the love