Terkait Pemalsuan Akun, Kombes Jansen: Masih dalam Proses Penyelidikan
M-RADARNEWS.COM, BALI – Terkait perihal dugaan pemalsuan akun dan penipuan online, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pada Selasa (28/05/2024).
Kombes Jansen membenarkan bahwa pada tanggal 11 mei, SPKT Polda Bali telah menerima Laporan Polisi No Reg: STPL/542/V/2024/SPKT Polda Bali, perihal dugaan pemalsuan akun dan penipuan online. Dimana terlapor terduga telah membuat akun palsu atas nama orang lain, termasuk salah satunya media sosial milik Nusa Bali.
“Saat ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap akun palsu tersebut. Apabila laporan itu terbukti dan terpenuhi unsur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal dua belas miliar rupiah,” katanya.
Kabid Humas Polda Bali menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan media sosial, salah satunya terkait dengan pembuatan akun seperti permasalahan tersebut diatas.
“Mari kita lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” ajak Kombes Pol Jansen. (rd*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








