Tim Resmob Polda Bali Ungkap Buronan Pelaku Pembobol ATM, Salah Satu Tersangka WNA

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-        Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Press Conference atas keberhasilan yang mengungkap buronan pelaku pembobol ATM yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

“Tim Resmob Polda Bali telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pencurian kotak uang di dalam mesin ATM di Jalan By Pas Darma Giri Buruan, Gianyar, Bali,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (12/06/2020).

AKBP Ranefli Dian menerangkan, bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan dari hasil laporan yang diterima polisi, hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pengecekan CCTV serta ditambah hasil keterangan dari para pelaku lainnya yang sudah diamankan sebelumnya. Polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap buronan pelaku tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut AKBP Ranefli Dian menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil tersebut, polisi berhasil meringkus empat (4) tersangka diantaranya, RF (28) warga Jalan Sesetan Denpasar Bali.

“Tersangka RF ini merupakan teknisi ATM. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu TI (25) warga Jalan Kranggan Surabaya, dan IW alias Kontal (28) warga Karangasem Bali serta MR alias Philips (47) Warga Negara Asing (WNA) Aljazair tinggal di Badung Bali,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu mengambil uang ATM dengan menggunakan anak kunci ATM yang sudah diambil terlebih dahulu. “Dalam hal ini, kita tafsirkan untuk kerugian materiil sebesar Rp749.700.000,00,” ungkapnya.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp499.200.000,-, Kotak uang, Empat (4) unit Hp, Satu (1) unit mobil Agya warna putih, Satu (1) buah magicom dan Satu (1) unit Pompa Air (barang hasil pembelian uang kejahatan).

“Para tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP, Curat (Pencurian disertai dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra. (rls/tim)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup