M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah pembangunan pura dan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 3 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha, dan Kasi Humas Polres Iptu I Nyoman Tantra langsung memimpin pengkungkapan kasus dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, pada Sabtu (23/11/2024).
Kasus pertama adalah; dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp2,2 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kepada Desa Adat Majangan, Kecamatan Payangan, Gianyar, untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa.
Dana tersebut ditandatangani melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023. Namun, meskipun proyek wajib selesai pada 10 Januari 2024, hingga kini pembangunannya belum rampung.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan nota fiktif, mark-up harga, nota ganda, hingga pembelian barang di luar rencana anggaran biaya (RAB). Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Kabupaten Badung, diketahui bahwa proyek baru terealisasi 35 persen dengan nilai Rp790 juta, sementara sisa dana sebesar 1,4 miliar rupiah tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan dan laporan pertanggungjawaban. Dana hibah tersebut disalahgunakan,” jelas AKBP Umar.
Kasus kedua adalah; kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Siipil (CPNS) yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer berinisial DPP (47) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar. DPP diduga menipu korbannya dengan menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK secara instan.
Kasat Reskrim AKP M Gananta mengungkapkan, bahwa tersangka mengiming-imingi korban untuk lolos seleksi CPNS dengan mudah. Korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp149 juta, namun uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
“Tersangka menerima uang korban dengan janji palsu. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan CPNS,” tegas AKP Gananta.
Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan penipuan yang merugikan masyarakat. Proses penyelidikan terhadap kedua kasus ini terus dilakukan, termasuk pendalaman aliran dana yang disalahgunakan oleh para pelaku. (yd/**)