Mendikdasmen Buka Opsi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Sekolah Terdampak Berat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers bertajuk "Update Situasi Terkini Pascaerupsi Anak Gunung Krakatau" bersama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Minggu (6/9/2026). Foto: tangkapan layar.

M-Radar News, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Kebijakan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons terhadap situasi erupsi Gunung Anak Krakatau. Menurutnya, layanan pendidikan di wilayah terdampak perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam konferensi pers bertajuk “Update Situasi Terkini Pascaerupsi Anak Gunung Krakatau” bersama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), pada Minggu (6/9/2026).

“Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara di daerah-daerah yang terdampak,” kata Abdul Mu’ti.

Wilayah Terdampak Berat Bisa Terapkan PJJ

Abdul Mu’ti menyebut, sejumlah wilayah di Banten dan Lampung terdampak cukup berat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Di Banten, wilayah yang dilaporkan terdampak adalah Kabupaten Serang. Sementara di Lampung meliputi Kabupaten Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Untuk wilayah dengan tingkat pencemaran berat, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan ke pembelajaran dari rumah secara daring. Pembelajaran juga dapat dilaksanakan di lokasi tertentu yang dinilai aman dengan memanfaatkan sarana pembelajaran daring atau PJJ.

“Di daerah yang terdampak berat maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ,” ujar Mendikdasmen.

Sementara itu, sekolah di wilayah yang tidak terdampak langsung masih dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi lingkungan sekitar.

“Daerah yang tidak terdampak langsung maka pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid,” kata Abdul Mu’ti.

Jam Belajar Dapat Disesuaikan

Selain pola pembelajaran, durasi dan jam belajar juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah terdampak.

“Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal,” kata Mendikdasmen.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya.

Sekolah Diminta Perkuat Edukasi Kebencanaan

Mendikdasmen juga mengimbau sekolah untuk menyisipkan materi edukasi mengenai mitigasi bencana, dan keselamatan dalam kegiatan pembelajaran.

Selain itu, sekolah diminta menyampaikan informasi terkini dari pihak berwenang kepada peserta didik agar mereka tetap mendapatkan informasi yang benar, teredukasi, dan siaga terhadap perkembangan situasi erupsi.

“Perlindungan, keselamatan, serta kesehatan bagi warga sekolah ini kami pastikan untuk dapat menjadi prioritas,” tegas Menteri Abdul Mu’ti.

Mengacu Aturan Pembelajaran dalam Situasi Darurat

Dalam pelaksanaan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana, Kemendikdasmen mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 beserta petunjuk teknisnya.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembelajaran dalam situasi darurat.

Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengambil kebijakan ketika terjadi bencana, termasuk erupsi Gunung Anak Krakatau.

Dengan kebijakan tersebut, layanan pendidikan diharapkan tetap berlangsung secara fleksibel sesuai kondisi wilayah, namun tetap menempatkan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah sebagai prioritas utama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Arif F
Reporter
Tutup