Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Nonaktifkan Anggota Dewan yang Terseret Kasus Narkoba
M-Radar News, Banyuwangi – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, mengambil langkah kelembagaan menyusul proses hukum yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial ADR dalam perkara narkotika.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, atas insiden yang mencoreng institusi legislatif ini.
Dalam rapat tersebut, BK DPRD Banyuwangi memutuskan memberikan sanksi moral kepada ADR berupa penonaktifan dari seluruh kegiatan DPRD Banyuwangi selama proses hukum berlangsung.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Banyuwangi. Kami memutuskan untuk memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan, yaitu dinonaktifkan dari seluruh kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi selama proses hukum berjalan,” ujar Suwito, seusai rapat internal BK, Jumat (2/10/2026).
Suwito menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah kelembagaan BK dalam menyikapi perkara yang sedang dihadapi ADR. Sementara itu, terkait status keanggotaan definitif maupun kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), BK menyerahkan kewenangan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
ADR diketahui merupakan anggota DPRD Banyuwangi, dari Partai Gerindra. Suwito menegaskan, bahwa keputusan mengenai PAW maupun pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan internal partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk PAW maupun pemberhentian, itu kewenangan partai. Kami dari BK menjalankan fungsi sesuai dengan tata tertib dan memberikan sanksi moral secara kelembagaan,” jelas Suwito.
Lebih lanjut, Suwito menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima BK, ADR berstatus sebagai pengguna dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Meski demikian, proses hukum terhadap ADR tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum yang bersangkutan juga tetap mengacu pada proses dan keputusan aparat penegak hukum.
BK DPRD Banyuwangi, berharap perkara tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh anggota DPRD agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya di lingkungan DPRD Banyuwangi,” pungkas Suwito.
Rapat internal BK DPRD Banyuwangi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BK Umi Kulsum, S.H., anggota BK Ficky Septalinda, S.E., dan H. Susiyanto, serta Kepala Urusan Hukum DPRD Banyuwangi A. Karyadi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











