Di Balik OTT KPK di Kuansing, Sosok Suci Nitia Edward Jadi Sorotan Publik
M-RadarNews, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menyita perhatian publik. Selain mengamankan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, KPK juga mengamankan seorang perempuan berinisial SC yang diketahui bernama Suci Nitia Edward.
Nama Suci Nitia Edward menjadi perbincangan karena disebut memiliki kedekatan dengan Suhardiman Amby jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
Mengutib dari elangbali.co, Senin (6/7/2026), Suci pernah menjadi tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, pada 2017 dan bertugas di Fraksi Hanura. Pada periode yang sama, Suhardiman Amby masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau sehingga keduanya diketahui telah saling mengenal sejak berada di lingkungan legislatif.
Seiring berjalannya waktu, kedekatan keduanya kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kuantan Singingi. Berbagai informasi yang beredar di ruang publik juga mengaitkan hubungan pribadi mereka. Namun, informasi tersebut merupakan ranah personal dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut KPK.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, Suci turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya saat KPK menggelar OTT. Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penyidik KPK fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya suap maupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Perjalanan Suci Nitia Edward dari tenaga honorer di lingkungan DPRD Provinsi Riau hingga ikut diamankan dalam OTT KPK pun menjadi perhatian publik. Meski demikian, status hukum serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti berhak memperoleh pemulihan nama baik.
KPK juga mengingatkan, bahwa seluruh pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terjaga.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










