Warga Alue On Datangi Kantor Camat Kaway XVI, Sampaikan Aspirasi Terkait Pemilihan LPP RRI

Warga Alue On Datangi Kantor Camat Kaway XVI, Sampaikan Aspirasi Terkait Pemilihan LPP RRI

M-Radar News, Aceh Barat – Puluhan warga Gampong Alue On, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi Kantor Camat Kaway XVI pada Senin, 6 Juli 2026, untuk menyampaikan aspirasi terkait proses penetapan Ketua Tuha Peut gampong setempat. Mereka meminta agar pemilihan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu diterima langsung oleh Camat Kaway XVI, Teuku Jailani. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan karena calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tidak ditetapkan sebagai Ketua Tuha Peut.

Sebaliknya, calon yang berada di peringkat kelima dengan perolehan 17 suara direkomendasikan oleh panitia sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Alue On. Menurut Jailani, pemerintah kecamatan hanya bertugas mengawal jalannya proses pemilihan anggota Tuha Peut dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ketua, wakil ketua, maupun sekretaris.

“Tugas kecamatan hanya mengawal proses pemilihan. Untuk penetapan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris merupakan kewenangan panitia serta mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan telah menyarankan perwakilan masyarakat Gampong Alue On untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan warga diterima oleh Kepala DPMG Aceh Barat, Marjan, di ruang rapat dinas tersebut.

Marjan mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak terkait. “Kami akan mengagendakan pertemuan bersama panitia pemilihan Tuha Peut Gampong Alue On, Camat Kaway XVI, serta pihak DPMG untuk membahas aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik,” katanya.

Marjan mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban. “Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, melalui dialog dan musyawarah. Tidak perlu ada tindakan anarkis,” tegasnya.

Terkait penentuan Ketua Tuha Peut, Marjan menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan calon dengan perolehan suara terbanyak menjadi ketua. “Yang menentukan Ketua dan Wakil Ketua adalah lima anggota Tuha Peut yang telah terpilih. Mereka bermusyawarah untuk memilih siapa yang dianggap paling tepat memimpin. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa peraih suara terbanyak otomatis menjadi ketua,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup