Fakta-fakta Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan Motif hingga Jadi Tersangka

Fakta-fakta Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan Motif hingga Jadi Tersangka

M-Radar News, Jakarta Sebuah insiden kekerasan terjadi di Senayan City, Jakarta Pusat, yang melibatkan seorang pria yang menendang seorang perempuan saat antre makanan di food court mal tersebut. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Peristiwa ini menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut viral di media sosial. Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV, serta menghubungi teman korban untuk mendapatkan keterangan.

Reaksi Pengelola Senayan City

Pengelola mal Senayan City menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu pengunjung. Mereka menyesalkan ketidaknyamanan yang dialami dan menyatakan bahwa keamanan serta kenyamanan pengunjung menjadi prioritas utama. Pengelola juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penanganan kasus ini dan menghormati privasi semua pihak yang terlibat.

Penangkapan dan Status Hukum Pelaku

Pelaku yang diketahui bernama RS (44) berhasil diamankan pada Jumat dini hari di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. RS dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP.

Latar Belakang Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, RS masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak memiliki pekerjaan. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu, 20 September 2026.

Motif Tindakan Kekerasan

Polisi mengungkap bahwa motif RS melakukan penendangan adalah karena merasa terganggu oleh korban yang menghalangi jalannya. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, dan pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup