Hafalan Al Quran Dihadiahi Miras, Berujung Kecaman hingga 4 Orang Jadi Tersangka
M-Radar News, Jakarta – Kasus tantangan menghafalkan Surat Ad-Dhuha di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, yang berhadiah minuman keras (miras) telah memicu kecaman luas dan berujung pada penetapan empat orang tersangka oleh polisi.
Peristiwa bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026, ketika sebuah video tantangan hafalan Al Quran viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pengunjung diminta melafalkan ayat-ayat Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol yang disediakan di sebuah booth sponsor acara. Kejadian ini dianggap sebagai penistaan agama dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.
Ketua Umum Bamus Betawi, H Riano P. Ahmad mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas karena mengaitkan ayat suci Al Quran dengan promosi produk minuman beralkohol tidak dapat diterima.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni RES, AK, I, dan M. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2026 selama 20 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
RES berperan sebagai pembawa acara yang memandu interaksi di depan booth, sementara AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan hadiah miras.
Tersangka M diketahui melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara saat acara berlangsung.
Selain itu, dua tersangka lainnya, berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki), juga telah diamankan dan digiring ke rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mereka sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima flashdisk berisi rekaman video digital dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa pelapor, saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi lainnya di lokasi kejadian.
Penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara, petugas booth, dan perusahaan produsen minuman alkohol terkait.
Pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan kecaman keras atas insiden ini. Mereka menegaskan, bahwa aksi yang menggunakan agama sebagai bahan promosi produk tidak pernah disetujui maupun diarahkan oleh pihak penyelenggara.
Penyelenggara juga telah memberikan teguran kepada pihak sponsor dan meminta penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan penistaan agama melalui penggunaan ayat Al Quran dalam konteks promosi minuman beralkohol di acara musik yang seharusnya menjadi wadah hiburan positif.
Penanganan hukum yang serius diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












