Influencer Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Rugikan Korporasi Rp5,7 Miliar

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaledd. Foto: ss ig@aisar_khaledd.

M-Radar News, Jakarta – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan investasi, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sebuah agensi korporasi asal Indonesia, pada Senin (14/9/2026).

​Kerugian yang dialami pihak pelapor ditaksir hingga mencapai Rp5,7 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kesepakatan investasi yang ditandatangani kedua belah pihak sejak Februari 2026 lalu.

​Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto menjelaskan, bahwa dalam kesepakatan tersebut, Aisar memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan secara live serta menghadiri sejumlah acara (event) yang telah disepakati. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi.

​“Klien kami merupakan korporasi yang dirugikan oleh influencer bernama Aisar Khaled, warga negara Malaysia,” ujar anggota tim kuasa hukum pelapor, Machi Achmad dikutib kumparan, Selasa (15/9/2026).

​Machi menambahkan, pihak korban telah melayangkan teguran hukum (somasi) sebanyak tiga kali. Kendati demikian, Aisar tidak memberikan respons maupun informasi mengenai keberadaannya.

​“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” tegas Machi.

​Langkah hukum tegas ini diambil oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad, Michael Sugijanto dan Richard Subroto setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan perbuatan curang yang telah diterima pihak kepolisian.

​“Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Kombes Pol Budi.

​Budi menyebut, perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pelapor mencantumkan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP terkait TPPU.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Influencer Aisar Khaled belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai laporan hukum tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup