Pelaku yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
M-Radar News, Pekalongan – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Rosyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial D (27) merupakan tetangga korban dan ditangkap pada Selasa (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ujar Fauzi dalam keterangannya.
Motif Pembunuhan
Motif sementara pembunuhan ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku sering disuruh-suruh oleh korban. “Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak,” jelas Fauzi. Polisi masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
Kronologi Kejadian
Korban dan pelaku sempat berduel setelah terlibat cekcok. Pelaku kemudian mencekik korban, membawanya ke area persawahan, lalu membenamkannya ke dalam lumpur. “Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur,” ungkap Fauzi. Pelaku juga mengaku sempat memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri. “Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan,” imbuh Fauzi.
Korban dan pelaku diketahui cukup sering berinteraksi karena bertetangga. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai D karena tidak berada di rumah. Padahal, berdasarkan keterangan warga, D biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore. “Dari beberapa saksi juga menyebut korban masih sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia,” kata Fauzi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah celurit dengan gagang terpisah yang ditemukan di lokasi, satu batako, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











