Polda Metro Pastikan Proses Hukum Bentrokan Menteng Lanjut, Meski Sudah Berdamai

Polda Metro Pastikan Proses Hukum Bentrokan Menteng Lanjut, Meski Sudah Berdamai

M-Radar News, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap bentrokan di kawasan Matraman Dalam dan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, tetap berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7) itu menewaskan satu orang dan melukai beberapa warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perdamaian telah dicapai antara pihak warga dan keluarga korban. Namun, penyidikan terhadap dua klaster perkara tetap berjalan.

“Tadi sore kedua belah pihak baik pihak dari warga maupun pihak yang korban penganiayaan, kan ada dua klaster satu tentang perusakan, tindak pidana perusakan oleh kelompok tertentu. Yang kedua kelompok yang melakukan perusakan terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).

“Kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan oleh Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya dan tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,” sambung dia.

Sebelumnya, bentrokan pecah di kawasan Matraman Dalam dan Jalan Tambak. Polisi menduga keributan dipicu dua orang yang menggeber sepeda motor di dekat gerobak nasi uduk. Saat ditegur warga, keduanya diduga tidak terima dan kembali bersama lima orang lainnya hingga bentrokan tak terhindarkan.

Dalam penanganan perkara yang menewaskan satu orang tersebut, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Selain itu, sebanyak 15 orang masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa bentrokan tersebut.

Meski damai, Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan. Budi menegaskan tidak ada penghentian perkara meski ada kesepakatan damai. “Proses hukum tetap berjalan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup