Pria Penyebar Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Ditangkap, Polisi: Motifnya Iseng

Situasi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: dok/tn.

M-Radar News, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pelaku penyebaran pesan ancaman bom yang sempat menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan di sekitar lingkungan sekolah dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan, MY merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi sekolah. Polisi masih mendalami tujuan dan motif pelaku dalam mengirimkan pesan ancaman tersebut.

“Kegiatan teror yang terjadi, untuk pelaku satu orang berinisial MY, alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah, sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Bhudi dikutib, pada Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. “Masih dalam pendalaman penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MY mengaku mengirim pesan ancaman bom tersebut hanya karena iseng.

“Sementara hasil permintaan keterangan, yang bersangkutan mengaku hanya iseng,” ujar Kombes Pol. Iman.

Meski demikian, polisi belum menghentikan proses penyelidikan. Tim penyidik masih berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami latar belakang serta memastikan tidak ada unsur lain di balik aksi tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror Polri, dan Gegana Brimob melakukan penyisiran di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi setelah menerima laporan adanya pesan ancaman bom. Proses sterilisasi berlangsung sekitar empat jam.

Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di area sekolah. Meski ancaman tersebut terbukti palsu, polisi tetap memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena tindakannya telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu aktivitas pendidikan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup