Truk Boks Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Imbau Patuhi Rambu
M-Radar News,
Nganjuk – Satu unit truk boks menabrak portal underpass di Kabupaten Nganjuk pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Insiden terjadi di Portal Underpass BH 298 Nganjuk sekitar pukul 04.17 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun peristiwa ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap rambu batas tinggi kendaraan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan imbauan tersebut dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, khususnya rambu batas tinggi kendaraan dan portal atas yang terpasang pada underpass.
“Kami dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas. Khususnya rambu batas tinggi kendaraan dan portal atas yang terpasang pada underpass,” kata Tohari.
Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas KAI dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Jalan Rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional.
“Akibat kejadian tersebut tidak terdapat perjalanan kereta api yang mengalami gangguan,” ujar Tohari.
Tohari menegaskan bahwa portal atas merupakan bagian dari fasilitas keselamatan yang dipasang untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi yang diizinkan. “Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal. Akan tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat ini terdapat 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass pada lintas Walikukun-Curahmalang serta Kertosono-Talun. Ketinggian portal pada setiap lokasi bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan tinggi Bangunan Hikmat (BH) jembatan dan batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis.
Lebih lanjut, portal tersebut berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama bagi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api. Apabila kendaraan berdimensi tinggi memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat (BH), benturan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan atau bahkan menggeser posisi konstruksi jembatan. Kondisi demikian dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena berpotensi memengaruhi keandalan prasarana yang dilalui kereta. Oleh karena itu, setiap kejadian benturan terhadap Bangunan Hikmat harus segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum dinyatakan aman untuk operasional.
“Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Portal tersebut dipasang untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api,” ujar Tohari.
Ia mengatakan, apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sehingga setiap indikasi benturan pada Bangunan Hikmat harus dipastikan aman melalui pemeriksaan teknis sebelum lintas dinyatakan layak dilalui kereta api.
Tohari menambahkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Mengabaikan ketentuan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan ribuan pelanggan kereta api yang melintas setiap harinya. “Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” kata Tohari.
Di tempat berbeda, M Rahman, salah satu masyarakat di Kota Kediri, mengajak setiap pengguna jalan untuk terus memperhatikan aturan rambu lalu lintas. Sebab jika masyarakat melanggar ketentuan ini hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. “Bagi pengendara di jalan raya, kita ini harus selalu waspada dan berhati-hati dengan lingkungan sekitar. Kami harap, mereka tidak berkendara dengan mementingkan ego sendiri karena keselamatan berlalu lintas adalah hal yang utama,” kata Rahman.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











