Penghasilan ASN Berkurang, DPRD Bekasi Berharap Pelayanan Publik Tetap Optimal

Penghasilan ASN Berkurang, DPRD Bekasi Berharap Pelayanan Publik Tetap Optimal

M-Radar News, Kota Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan optimal dan tidak terpengaruh oleh kebijakan perubahan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Harapan ini disampaikan menyusul adanya pengurangan penghasilan ASN yang mulai diterapkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa kebijakan perubahan besaran TPP seharusnya tidak mempengaruhi etos kerja para ASN. Ia khawatir jika etos kerja menurun, maka kinerja pelayanan publik ikut terpengaruh.

“Dengan adanya kebijakan perubahan besaran TPP bagi ASN diharapkan tidak menganggu pelayanan publik di Kota Bekasi. Serta tidak berpengaruh kepada kinerja ASN akibat adanya pengurangan TPP,” kata Rizki, Selasa, 7 Juli 2026.

Rizki menilai kebijakan mengubah besaran TPP masih perlu dikaji lebih mendalam. Terutama berkaitan dengan dampaknya baik bagi pelayanan publik maupun bagi keuangan daerah.

Meski demikian, ia memahami bahwa Pemkot harus menyesuaikan belanja pegawai sebesar 30 persen. Di sisi lain, ia mendorong agar Pemkot terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menekan persentase belanja pegawai tersebut.

“Sehingga bagaimana suatu kebijakan jangan sampai ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Jadi kita perlu mengkaji dulu apakah kebijakan ini tepat atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa perubahan besaran TPP harus dilakukan Pemkot Bekasi. Tujuannya untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat.

Menurut dia, evaluasi dilakukan karena kondisi fiskal Kota Bekasi sedang tertekan. Hal ini diakibatkan berkurangnya pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Di sisi lain, beban belanja daerah bertambah. Pemkot Bekasi harus menyediakan lahan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Flyover Bulak Kapal. Pemkot juga harus menanggung pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan kondisi-kondisi seperti itu maka kita harus melakukan berbagai upaya, cara. Tentunya untuk menyeimbangkan fiskal Pemerintah Kota Bekasi,” kata Yudianto.

Kebijakan pengurangan TPP ini diharapkan tidak berdampak negatif pada semangat kerja ASN. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar pelayanan publik tetap prima.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup