Usai Peroleh Amnesti, Gus Nur Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke PN Solo Terkait Perkara Ijazah Jokowi

Usai Peroleh Amnesti, Gus Nur Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke PN Solo Terkait Perkara Ijazah Jokowi. Foto: dok/ist.

M-Radar News – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, terkait perkara hukum yang pernah menjeratnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan tersebut didaftarkan, pada Senin (24/8/2026), dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F. Gus Nur melalui tim kuasa hukumnya menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialaminya selama menjalani proses hukum.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Gus Nur memperoleh amnesti, dan tidak lagi menjalani hukuman atas perkara yang sebelumnya menjeratnya.

Perkara tersebut bermula dari pernyataan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono mengenai ijazah Jokowi. Keduanya kemudian diproses secara hukum dan sempat dijatuhi hukuman penjara oleh PN Solo. Dalam perkembangannya, hukuman Gus Nur berubah setelah melalui proses hukum lanjutan sebelum akhirnya ia memperoleh amnesti.

Tim kuasa hukum Gus Nur yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan (SAMPLUK) menyebut gugatan ganti rugi tersebut merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang menurut mereka dialami Gus Nur selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum juga mempersoalkan proses pembuktian dalam perkara sebelumnya, termasuk terkait dokumen ijazah Jokowi yang menurut mereka tidak diperlihatkan kepada Gus Nur selama persidangan.

Namun, klaim tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat dan masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan. Pengajuan gugatan juga tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan atau kewajiban pihak tertentu untuk membayar ganti rugi.

Gugatan ini sekaligus membuka babak baru dalam polemik hukum yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi. Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah memunculkan sejumlah perkara di PN Solo, termasuk gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025.

Kini, proses di PN Solo akan menjadi tahapan penting untuk melihat dasar gugatan Gus Nur, pihak-pihak yang digugat, serta besaran kerugian yang dimintakan.

Selanjutnya, pengadilan akan menentukan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah tuntutan ganti rugi yang diajukan Gus Nur dapat dikabulkan atau tidak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup