Mahasiswa Demo Kejagung, Bawa Rompi Pink dan Borgol Protes Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
M-Radar News, Jakarta – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/7/2026). Aksi jilid III ini menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Massa aksi membawa simbol-simbol protes berupa rompi tahanan berwarna pink dan borgol. Mereka juga mengenakan topeng wajah para tersangka kasus korupsi yang pernah ditangani Kejagung, seperti Dadan Hindayana, Harvey Moeis, dan Nadiem Makarim. Satu mahasiswa menggunakan batik dengan topeng wajah Febrie tanpa rompi tahanan.
Tuntutan Mahasiswa
Koordinator BEM PI, Maulana Syahid, menyampaikan beberapa tuntutan dalam orasinya. Ia mendesak Kejagung segera menggeledah rumah Febrie Adriansyah yang diduga menyimpan uang dan emas triliunan rupiah. “Segera geledah rumah Febrie Adriansyah yang sampai saat ini belum digeledah karena adanya dugaan masih ada emas dan uang triliunan,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa menuntut pengusutan secara terbuka kematian Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie. Mereka juga mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Hikmah Maulana Sai, mempertanyakan prosedur penahanan Febrie yang tidak menggunakan rompi pink dan borgol seperti tersangka lain. “Ketika pada saat penahanan, pemeriksaan, Febrie Ardiansyah tidak dipakaikan rompi pink dan juga borgol. Maka dari itu kami membawa rompi pink dan borgol untuk diberikan kepada Febrie,” katanya. Ia mencurigai adanya perlakuan istimewa karena Febrie adalah mantan Jampidsus.
Desakan Transparansi dari Akademisi dan Pengamat
Dalam diskusi terpisah pada Senin (27/7/2026), akademisi dan pengamat hukum mendorong transparansi penanganan kasus Febrie. Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menekankan pentingnya pengawasan publik agar proses hukum berjalan akuntabel. “Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pengamat hukum M. Saleh Gawi menyoroti enam hal yang perlu dijelaskan, termasuk barang bukti uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie, dugaan perubahan keterangan terkait keaslian barang bukti, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan, serta perubahan status hukum Febrie yang sempat menjadi tersangka, saksi, lalu tersangka lagi. “Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu,” tegas Saleh.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, mengajak publik mengawal kasus ini. Menurutnya, minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap penegak hukum.
KPK Bantah Perlakuan Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Febrie di Rutan KPK membantah adanya perlakuan istimewa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie tetap mengenakan rompi tahanan saat registrasi. “Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK,” jelasnya.
Aksi mahasiswa ini menunjukkan masih adanya keraguan publik terhadap proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung. Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











