Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Didorong Sasar Aktor Intelektual
M-Radar News, Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, mengatakan penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana. Menurutnya, pengusutan perlu diarahkan ke level struktural yang lebih tinggi.
“Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan TPPU dapat dibongkar,” ujar Gian kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Gian juga menyoroti pentingnya kejelasan status Febrie dalam perkara tersebut. Apakah ia diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, hal itu akan menentukan arah pengembangan penyidikan.
“Jika pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai Jampidsus, maka penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang secara struktural berada di atas jabatan tersebut. Sebaliknya, jika terkait perannya sebagai Ketua Satgas PKH, maka penyidikan perlu diperluas dengan memeriksa seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH,” jelas Gian.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan Febrie di Rumah Tahanan KPK bukan perlakuan istimewa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik penitipan tahanan sudah biasa dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi menegaskan seluruh kewenangan penahanan dan penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejagung. Febrie akan ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lain tanpa perlakuan khusus.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan. Tim pendamping hukum belum memutuskan langkah selanjutnya.
“Tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan,” kata Febri kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Mantan Juru Bicara KPK itu menambahkan, fokus utama saat ini adalah mengikuti proses penyidikan di Kejagung. Pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026) berlangsung dua tahap: awalnya sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka pada malam harinya.
Sebelum ditahan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan.
Koordinator 98 Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, perkara ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
“Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Hasanuddin dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Hasanuddin menilai skandal ini sebagai potret kejahatan struktural. Ia menekankan pentingnya mengusut asal-usul harta yang diduga hasil kejahatan.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara dirinya dan Febrie. Hasto yang pernah ditahan KPK mengaku tetap mengenakan rompi oranye dan diborgol, sementara Febrie tidak.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Hasto menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan di bidang hukum. Menurutnya, ketidakadilan seperti itu dapat memicu ketidakpuasan publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












