Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan JC Tersangka SS dalam Kasus Korupsi Program MBG

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memberikan keterangan terkait penolakan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka SS. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka SS. Permohonan tersebut sebelumnya dikirimkan oleh penasihat hukum tersangka melalui surat resmi kepada tim penyidik, pada Selasa, 23 Juni 2026.

​Tersangka SS merupakan pihak yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025 hingga 2026.

​Terkait penolakan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menjelaskan bahwa setelah melalui proses verifikasi dan analisis mendalam, status tersangka SS tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Justice Collaborator.

​”Berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, Tersangka SS teridentifikasi sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan untuk menjadi Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” ujar sumber internal penyidik dikutib, pada Rabu (24/06/2026).

​Secara regulasi, pengajuan status Justice Collaborator merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 serta Surat JAM PIDSUS Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang tata cara pemberian status tersebut.

​Untuk dapat dikategorikan sebagai Justice Collaborator, seorang tersangka harus memenuhi tiga syarat mutlak, yaitu:

  1. ​Merupakan saksi pelaku yang mengakui perbuatannya.
  2. ​Memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar tindak pidana terorganisir.
  3. Bukan merupakan pelaku utama.

​Karena tersangka SS dinilai tidak memenuhi syarat ketiga, yakni sebagai pelaku utama, maka penyidik memutuskan untuk menolak pengajuan tersebut agar penanganan perkara tetap berjalan secara cermat dan efektif sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup