M-RADARNEWS.COM, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Desa Peguyangan Kangin, periode 2020-2025 berinisial WBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan BUMDes yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
