Sekda Lamteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Honorer Fiktif, Anggota Komisi III DPR RI: Kenapa Belum Ditahan
M-Radar News, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mempertanyakan alasan Polda Lampung belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif.
Abdullah meminta, agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan bertindak transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan, padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
Diketahui, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Juni 2026. Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar, karena gaji tenaga honorer fiktif dibayarkan setiap bulan. Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan pertimbangan subjektif penyidik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Politisi Fraksi PKB itu meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan konsisten dalam menangani setiap perkara.
“Seorang warga yang hanya mencuri lima batang kayu dari hutan negara saja langsung ditangkap. Meski akhirnya diselesaikan melalui restorative justice setelah kasusnya viral, yang bersangkutan sempat ditahan dan dirilis secara resmi dengan mengenakan baju tahanan,” katanya.
“Sementara dalam kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian negara mencapai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penegak hukum,” sambung Abdullah.
Ia juga menilai, masih terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, tidak sedikit perkara kecil yang ditangani secara cepat, sementara perkara besar justru terkesan berjalan lambat.
“Hari-hari ini publik tengah marah dengan berbagai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil. Aparatur negara seharusnya dapat memberikan teladan agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain meminta penyidikan dilakukan secara transparan, Abdullah juga mendorong aparat mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Usut tuntas kasus ini. Perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Semua pihak yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.
Lebih lanjut, Abdullah meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.
“Di saat jutaan orang sedang berjuang mencari pekerjaan, justru ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Ia juga mendesak kepolisian terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik secara terbuka. “Jangan menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesionalisme penegak hukum,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Abdullah mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. “Seperti yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











