Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Bukti Lunas PKB untuk ASN

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Bukti Lunas PKB untuk ASN

M-Radar News, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Kebijakan ini bertujuan untuk membangun budaya tertib administrasi, dan mendorong kepatuhan pajak di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, surat edaran tersebut disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi.

“Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Budiyanto, pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, kepatuhan aparatur dalam membayar pajak diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 mencapai Rp85 miliar atau 56,49 persen dari target Rp168 miliar.

Sementara Sekretaris Bakeuda, Lenawati menyebut, capaian pajak terus meningkat di Pangkalpinang.

Budiyanto menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada pembayaran gaji pegawai. “Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Ia juga memastikan, bahwa kewajiban menunjukkan BL-PKB tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pegawai Tidak Tetap (PJLP). Kebijakan ini hanya menyasar ASN dan pegawai tetap lainnya.

Budiyanto berharap, dengan adanya surat edaran ini, kesadaran membayar pajak di kalangan aparatur semakin meningkat.

Hal ini penting karena pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan utama untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

Pemkot Pangkalpinang optimistis kepatuhan aparatur dalam membayar pajak akan mendorong realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun 2026. Dengan target Rp168 miliar, masih diperlukan upaya untuk mencapai angka tersebut.

Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 ini merupakan langkah nyata Pemkot Pangkalpinang dalam membangun budaya tertib pajak. Diharapkan aparatur dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup