Bupati Gayo Lues Terbitkan SE Gerakan Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah
M-Radar News, Blangkejeren, RRI.co.id – Bupati Gayo Lues Suhaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GEMAS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari program Quick Wins Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan keterlibatan aktif ayah atau wali ayah dalam pendidikan anak serta memperkuat dukungan emosional bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengimbau para ayah atau wali ayah untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengambilan rapor dan mengantar anak pada hari pertama sekolah sebagai wujud keterlibatan keluarga dalam dunia pendidikan.
Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) diminta memberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ASN maupun non-ASN yang memiliki anak usia sekolah agar dapat mengikuti kegiatan tersebut. Bupati juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Gayo Lues menyambut kehadiran orang tua atau wali murid secara terbuka dan menjadikan momentum ini sebagai sarana mempererat kemitraan antara sekolah dan keluarga.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangkejeren pada 13 Juli 2026. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya peran keluarga yang lebih aktif dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak di Kabupaten Gayo Lues.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











