Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah melalui Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Prasetyo menyatakan bahwa penyesuaian dilakukan karena tunjangan tersebut sudah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan. “Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujarnya di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Apresiasi atas Kinerja TNI dan Kemhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi penerimaan salinan Perpres tersebut. Menurutnya, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja TNI dan Kemhan yang terus meningkat. Ia menambahkan bahwa sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima kenaikan tukin meskipun beban kerja bertambah.
“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Kebijakan Serupa untuk Daerah 3T
Prasetyo juga menyebut bahwa kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” jelasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












