Kortastipidkor Polri Sita Tanah Negara 23 Hektare di Ungasan, Nilainya Ditaksir Rp4,8 Triliun
M-Radar News, Badung – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses tukar-menukar aset, atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan aset negara yang menjadi bagian dari perkara.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra di Badung, pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Indra, berdasarkan perhitungan sementara yang masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Namun, angka tersebut belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara. Penghitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian (appraisal), nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai tersebut dipengaruhi oleh lokasi tanah yang berada di kawasan strategis pariwisata serta memiliki potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebelumnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Diduga Tak Penuhi Kewajiban Aset Pengganti
Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset (ruislag) antara BPN dan PT MSD. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Dalam proses tersebut, PT MSD memiliki kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Namun, penyidik menduga kewajiban tersebut tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar-menukar aset diduga tidak pernah tuntas.
Penyidik juga menemukan dugaan penguasaan secara fisik terhadap tanah negara tersebut oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga saat ini. Penguasaan itu antara lain ditandai dengan pemasangan pagar, papan, serta pendirian pos jaga.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan negara tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.
Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik juga memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.
Polisi turut mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian informasi seolah-olah proses tukar-menukar aset telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
Periksa Sembilan Saksi
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tanah tersebut.
Kortastipidkor Polri masih mendalami rangkaian proses lelang, tukar-menukar aset, penguasaan fisik tanah, hingga penggunaan dokumen yang berkaitan dengan aset negara tersebut.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Indra mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian. Kemungkinan perorangan, kemungkinan korporasi,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












