Lindungi PRT dan Tata P3RT, Pemkot Surabaya Siapkan Perwali

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026). Foto: dok/ist

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sekaligus penataan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan hak-hak PRT terpenuhi, serta menata perusahaan penempatan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 P3RT di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

“Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali,” kata Wali Kota Eri.

Menurut Eri, keberadaan regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT. Penyusunan Perwali tetap akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, PRT yang ditempatkan melalui P3RT harus memperoleh kepastian pekerjaan. Pekerja juga tidak semestinya dibebani biaya selama berada di tempat penampungan apabila belum ada kepastian penempatan.

“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang, seperti bayar makan atau bayar sewa rumah tinggal,” ujarnya.

Wali Kota juga menyoroti keberadaan PRT yang harus tinggal cukup lama di tempat penampungan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. Menurutnya, pola tersebut perlu diperbaiki agar pekerja tidak dirugikan.

“Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama tinggal di situ,” katanya.

Selain kepastian penempatan, Eri meminta P3RT memperhatikan kelayakan tempat penampungan. Fasilitas dasar seperti kamar tidur dan ventilasi harus memenuhi standar kelayakan serta menghormati martabat pekerja.

“Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia,” tegas Wali Kota Surabaya.

Ia juga menyoroti aspek legalitas bangunan yang digunakan P3RT. Menurut Eri, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha harus memiliki perizinan sesuai dengan peruntukannya dan tidak menggunakan izin rumah tinggal untuk kegiatan usaha.

“Sekali lagi IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha,” pintanya.

Selain persoalan perizinan, Eri meminta pengelola P3RT membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar, terutama pengurus RT dan RW. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas penampungan dan penempatan PRT tidak menimbulkan persoalan sosial.

“Saya tidak mau nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi dengan RT/RW. Ini yang saya tidak ingin terjadi di Surabaya,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, penyusunan Perwali juga didorong adanya laporan terkait persoalan yang dialami PRT.

Menurut Hebi, regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi P3RT yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Dengan adanya Perwali ini diharapkan nantinya bisa terlindungi. Warga (PRT) terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi,” ujar Hebi.

Hebi mengungkapkan, Pemkot Surabaya masih menemukan tempat penampungan yang menyalurkan PRT meskipun perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut belum mengantongi izin.

“Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi terhadap tempat atau perusahaan yang menjalankan aktivitas penempatan PRT. Pemkot juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong perusahaan yang belum berizin segera memenuhi persyaratan.

“Yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian, 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI Anna Kurnianingsih mendukung rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tersebut.

Menurut Anna, perlindungan perlu diberikan tidak hanya kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT yang menjalankan kegiatan penempatan secara resmi.

“Jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus,” ujar Anna.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Karena itu, Anna menilai pengaturan melalui Perwali dapat dilakukan sebagai regulasi lanjutan di daerah dengan tetap mengacu dan selaras terhadap ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker. Tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali, silakan, kita mendukung,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup