Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor
M-Radar News, Malang – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi membatasi akses kendaraan roda empat atau lebih di Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta menjaga fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis pengelolaan sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak menutup kawasan Bendungan Lahor, melainkan hanya melarang kendaraan roda empat melintasi puncak bendungan.
“Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menjaga keselamatan bendungan sekaligus memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan merupakan fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan, sehingga pada prinsipnya tidak diperuntukkan sebagai jalan umum. Karena itu, pengaturan akses dinilai penting untuk menjaga keamanan bendungan dan keselamatan masyarakat.
Erwando mengatakan, Bendungan Lahor memiliki peran vital bagi ketahanan sumber daya air di Jawa Timur. Bendungan ini memasok air irigasi untuk sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau.
Selain itu, juga meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta mampu menurunkan debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
“Pengamanan Bendungan Lahor bukan hanya untuk melindungi aset, tetapi juga untuk menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur,” tambahnya.
Menurut Erwando, Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak diresmikan pada 1977. Dengan usia bendungan yang terus bertambah dan tingginya intensitas kendaraan yang melintas setiap hari, diperlukan langkah mitigasi agar fungsi bendungan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, pembatasan tersebut bukan karena kondisi bendungan dalam keadaan tidak aman. “Justru karena kondisinya masih baik, kami melakukan langkah pencegahan agar bendungan tetap andal dan dapat dimanfaatkan hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Erwando.
Data PJT I menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.
Dengan diberlakukannya larangan kendaraan roda empat, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen.
Pengurangan beban tersebut diharapkan mampu menekan risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan, sekaligus memberikan ruang lebih optimal bagi kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan.
Erwando menambahkan, Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Menurutnya, bendungan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik.
Ia menegaskan, apabila fungsi Bendungan Lahor terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hulu dan hilir yang bergantung pada pasokan air serta layanan yang dihasilkan bendungan tersebut.
Meski kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di atas puncak bendungan, kawasan Bendungan Lahor tetap terbuka untuk masyarakat. Kendaraan roda dua masih dapat melintas menggunakan sistem tap kartu yang berfungsi sebagai pencatatan akses dan tidak dikenakan biaya.
Sementara itu, pelajar, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan bendungan tetap diberikan kemudahan akses melalui tap kartu atau dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Erwando, sistem tap kartu bukan merupakan mekanisme pembayaran, melainkan sarana pendataan pengguna yang didukung kamera pemantau serta petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan kawasan bendungan.
PJT I juga telah melakukan sosialisasi secara bertahap melalui pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, media massa, media sosial, siaran radio, hingga pemasangan papan informasi di sejumlah titik agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan diri sebelum kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan Bendungan Lahor agar manfaatnya bagi ketahanan air, pangan, energi, dan pengendalian banjir tetap dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkas Erwando.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











