Tak Bisa Tunjukkan IUP dan SIPB, Tambang 5,8 Ha di Kampial Disegel Pansus TRAP DPRD Bali
M-Radar News, Badung – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas pertambangan seluas kurang lebih 5,8 hektare di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Keputusan ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Anggota I Wayan Tagel Winarta, serta didukung Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).
Aktivitas dihentikan lantaran pengelola gagal menunjukkan dokumen perizinan dasar, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), saat pemeriksaan berlangsung.
”Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” tegas Dewa Nyoman Rai di lokasi sidak.
Pengelolaan Berpindah ke Kurator
Selain masalah perizinan, sidak juga mengungkap adanya pergeseran dalam struktur pengelolaan lahan. CV Puspa yang sebelumnya dikenal sebagai pengelola, kini disebut sekadar menyewakan alat. Sementara operasional di lapangan diduga berada di bawah kendali seorang kurator yang ditunjuk melalui proses peradilan.
Kendati demikian, salinan resmi atau amar putusan pengadilan yang menjadi dasar kewenangan tersebut belum dapat diperhitungkan secara utuh karena tidak bisa ditunjukkan kepada tim Pansus.
Tidak hanya itu, legalitas identitas petugas pengawas di lokasi turut dipertanyakan akibat absennya kartu pengenal resmi yang memperjelas kapasitas tugas mereka.
Penutupan Bersifat Sementara
Pansus menegaskan, penghentian aktivitas ini bukanlah vonis hukum final, melainkan langkah pengamanan administratif agar ruang dan sumber daya alam tidak dieksploitasi dalam ketidakjelasan regulasi. Pengelola tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan legalitas melalui mekanisme resmi.
”Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat), kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali,” imbuh Dewa Nyoman Rai.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Somvir menekankan bahwa transparansi adalah hak mutlak masyarakat agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan ruang di Bali. “Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka,” ujarnya.
Babak Penentuan di RDP
Seluruh temuan lapangan ini selanjutnya akan dibedah secara komprehensif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Bali. Forum tersebut akan mempertemukan Pansus TRAP dengan seluruh pihak terkait untuk menguji keabsahan status lahan, IUP/SIPB, kesesuaian tata ruang, hingga kejelasan kewenangan kurator.
Melalui RDP tersebut, legitimasi hukum dari kegiatan pertambangan di Kampial akan ditentukan secara objektif berbasis dokumen resmi, bukan sekadar asumsi di lapangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












