Menlu Dalami Dugaan 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Pemerintah Selidiki Skema Perekrutan
M-Radar News – Pemerintah Indonesia tengah mendalami informasi terkait dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dalam konflik di Ukraina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama instansi terkait terus melakukan verifikasi atas laporan yang diterima dari otoritas Ukraina mengenai keterlibatan WNI dalam militer Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah memastikan hak-hak konsuler bagi WNI akan dipenuhi selama tidak ditemukan unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan para WNI tersebut masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat berdasarkan fakta yang telah terkonfirmasi.
Salah satu WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Wahyu Oktavian Iskandar, warga Kota Depok, yang diketahui mengganti paspor pada April 2026 dengan tujuan perjalanan ke Malaysia untuk wisata sekaligus mendukung usaha tas dan sepatu secara online. Kepala Kantor Imigrasi Depok menegaskan proses penggantian paspor dilakukan sesuai prosedur resmi dan melalui wawancara terkait tujuan perjalanan.
Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yordan Gunawan, mengingatkan pentingnya pemerintah membongkar skema perekrutan dan kontrak kerja para WNI agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang. Menurut Yordan, status keterlibatan WNI dalam militer Rusia harus ditentukan berdasarkan proses perekrutan, posisi dalam struktur militer, dan apakah keterlibatan mereka bersifat sukarela atau didasarkan pada penipuan.
Jika WNI tersebut terikat secara resmi dalam angkatan bersenjata reguler, mereka diakui sebagai kombatan. Namun, apabila mereka direkrut secara khusus untuk bertempur dengan imbalan materi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran. Pemerintah juga harus mendalami kemungkinan adanya perekrutan melalui lowongan pekerjaan yang menipu atau mengeksploitasi warga negara.
Pemerintah Indonesia terus memantau dan mengkaji perkembangan kasus ini melalui koordinasi lintas instansi untuk memastikan perlindungan maksimal bagi WNI serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












