Waspada, Surat Penawaran Pengadaan Pupuk Mengatasnamakan Dinas Pertanian Bali Dipastikan Palsu
M-Radar News, Denpasar – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Bali, memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi tersebut.
Kepala DPKP Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan, klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya foto surat dan tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial Facebook.
Surat yang beredar bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 tersebut mencantumkan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang.
Namun, berdasarkan pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai dokumen resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada surat tersebut. Di antaranya terkait kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta kode QR yang tercantum dalam dokumen.
“Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya penggunaan tanpa hak terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali,” ujar Sunada dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9/2026).
Sunada menegaskan, DPKP Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi atas nama dinas berdasarkan dokumen tersebut.
Karena itu, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan DPKP Bali.
Menurut Sunada, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan.
DPKP Bali, juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang mengacu pada surat tersebut.
Pelaku usaha yang telah menerima surat atau dihubungi pihak tertentu terkait permintaan barang, transaksi, maupun penagihan diminta melaporkan informasi tersebut kepada DPKP Bali.
Informasi yang dapat disampaikan meliputi salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan penelusuran.
DPKP Bali, menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum yang timbul akibat penggunaan surat tersebut karena dokumen itu bukan diterbitkan oleh instansi terkait.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












