Polemik Biaya Rehabilitasi di LRPPN, BNNK Banyuwangi Sampaikan Klarifikasi
M-Radar News, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembayaran sejumlah uang dalam proses rehabilitasi seorang klien berinisial ZS di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Pengguna Narkotika (LRPPN) Banyuwangi.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu (8/11/2026), sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi.
BNNK Banyuwangi menyatakan, menghormati perhatian publik dan peran media dalam menjalankan fungsi informasi serta kontrol sosial. Namun, lembaga tersebut menilai perlu memberikan penjelasan agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai mekanisme rehabilitasi dan kewenangan pembiayaan layanan.
Dalam keterangannya, BNNK Banyuwangi mengonfirmasi bahwa klien berinisial ZS telah menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Proses asesmen tersebut, menjadi bagian dari mekanisme penanganan klien yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
BNNK Banyuwangi, juga menegaskan pentingnya memahami batas kewenangan antara lembaga negara dan lembaga rehabilitasi mitra dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan, bahwa pelaksanaan rehabilitasi melibatkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BNNK Banyuwangi, berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat terkait polemik dugaan pembayaran dalam proses rehabilitasi ZS di LRPPN Banyuwangi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.
















