Wali Kota Eri Sidak Lahan Parkir Toko Minimarket, Pengamat: Langkah Tegas Lindungi Warga

Petugas Satpol PP Kota Surabaya menyegel salah satu toko minimarket. (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik parkir liar. Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan bahkan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini mendapat respons positif, dari salah satunya Pengamat Kebijakan Publik dan Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Andri Arianto.

Andri menyoroti keresahan warga Surabaya terhadap maraknya juru parkir (jukir) liar, yang disebut sebagai praktik pungutan liar (pungli). Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

“Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja,” ujar Andri dikutib, pada Sabtu (14/06/2025).

Andri juga mengungkapkan, bahwa jukir liar sering merasa memiliki “kuasa” karena dugaan perlindungan dari oknum aparat atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Menurutnya, jika tidak ditindak serius, fenomena ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

“Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli, dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah,” tegasnya.

Andri menilai tindakan Wali Kota Eri Cahyadi sebagai langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya. “Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir, yang membuat praktik jukir liar semakin leluasa. “Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar, dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar,” ujarnya.

Lebih lanjut Andri menegaskan, bahwa jukir liar tidak memiliki dasar hukum dan tindakan mereka termasuk pungli, yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif. Ia berharap teguran lisan dan langsung dari Wali Kota ini dapat ditindaklanjuti dengan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang penertibannya diatur oleh Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap bahwa pihaknya terus menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

“Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam pasal 14 Perda No 3 Tahun 2018, disebutkan jika penyelenggara tempat parkir ‘di luar ruang milik jalan’ wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Wali Kota Eri menyebut bahwa kewajiban terkait penyediaan lahan parkir bagi toko swalayan juga diatur dalam Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.

“Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” tandasnya. (by/*)

Tutup