Pemkot Surabaya Tegaskan Parkir Minimarket Gratis, Wali Kota Eri: Libatkan Warga Lokal sebagai Jukir Resmi
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan, bahwa area parkir di toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini dibarengi dengan komitmen dari toko modern untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri yang direkrut dari warga sekitar dan dipekerjakan sebagai pegawai perusahaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam pertemuan dengan para pemilik dan pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Acara pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, pada Rabu (18/06/2025).
“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Baca juga: Wali Kota Eri Sidak Lahan Parkir Toko Minimarket, Pengamat: Langkah Tegas Lindungi Warga
Menurutnya, penyediaan jukir mandiri ini dianggap krusial untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Wali Kota Eri menekankan, bahwa jika tidak ada petugas parkir, kendaraan rentan hilang, dan jika parkir dinyatakan gratis tanpa petugas, itu juga merupakan kesalahan bersama antara toko modern dan pemerintah yang memberikan izin.
Lebih lanjut Wali Kota Eri menegaskan, kebijakan perparkiran di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran khusus untuk toko modern. Kewajiban ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” jelas Eri.
Wali Kota Eri menyampaikan apresiasi kepada seluruh toko modern yang telah berkomitmen melaksanakan kebijakan ini. Ia juga mengajak warga Surabaya untuk turut serta mengawasi.
“Kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka. Karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo,” harapnya.
Ditegaskan pula, bahwa model pengelolaan parkir gratis dengan jukir resmi ini akan dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya. Meskipun tidak semua usaha diwajibkan parkir gratis, mereka tetap harus menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing.
“Karena tidak semuanya (pelaku usaha) parkir gratis. Tapi yang luar biasa adalah hanya toko modern yang menyediakan parkir gratis. Karena ketika pengajuan (izin usaha), mereka memilih untuk (parkir) gratis,” katanya.
Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.
“Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018.
Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. “Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujar Doni.
Untuk itu, Doni menegaskan, bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu,” pesannya.
Romadhoni juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika masih menemukan jukir liar atau pungutan liar di area parkir toko modern. Laporan dapat disampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau melalui Command Center 112.
“Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112,” tandasnya. (by/*)










