Polda Jatim Tangkap 9 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk Pembuat dan Pelempar Bom Molotov

Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap dan menindak tegas para pelaku aksi anarkis yang terjadi di Kota Surabaya, pada 29–31 Agustus 2025. Peristiwa yang diawali dengan unjuk rasa damai ini berakhir dengan perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa polisi membedakan antara massa demonstran dengan massa perusuh. “Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,” tegas Kombes Pol. Abast, Jumat (05/09/2025).

​Kombes Abast menekankan, bahwa tindakan hukum hanya ditujukan kepada massa yang sengaja menciptakan kekacauan. “Jadi, yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegasnya lagi.

Ia juga menyampaikan, bahwa ​Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tersangka AEP berperan membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.

Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

​Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​”Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol. Abast.

​Selain kasus pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan. Dua pelaku, MRM (19) dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas dan warga. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

​Di lokasi berbeda, MT (19), warga Sampang, Madura, ditangkap karena melakukan pencurian di Polsek Tegalsari yang terbakar. Pelaku menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es.

“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

​Terakhir, polisi menangkap tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, yang menganiaya dua anggota Polda Jatim, Briptu JWP dan Briptu RVB. EKA sengaja menabrakkan motornya ke arah kedua polisi yang sedang bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul.

“Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit hahandphon. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Abast. (by/*)

Tutup