Apple Diperintahkan Bayar 5,7 Miliar Dolar Usai Dinyatakan Langgar Paten Teknologi Haptik

Picture Apple. Foto: dok/forbes

M-Radar News, Internasional – Apple dinyatakan melanggar dua paten milik Taction Technology terkait teknologi umpan balik haptik atau getaran yang dirasakan pengguna saat menerima notifikasi maupun menekan tombol pada perangkat.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh juri di Pengadilan Federal Distrik Selatan California, Amerika Serikat. Dalam putusannya, Apple diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari 5,7 miliar dolar AS kepada Taction Technology, perusahaan teknologi yang berbasis di San Diego, California.

“Kami senang juri memutuskan untuk mendukung Taction dan membenarkan hak patennya,” kata pengacara Taction, Lance Yang, setelah putusan dikutib aljazeera, Selasa (29/9/2026).

Perkara ini merupakan puncak dari sengketa hukum yang telah berlangsung sejak 2021. Saat itu, Taction Technology pertama kali mengajukan gugatan terhadap Apple dengan tuduhan menggunakan teknologi yang telah dipatenkan tanpa izin atau lisensi.

Pada 2023, seorang hakim federal sebelumnya memutuskan bahwa Apple tidak terbukti melanggar paten milik Taction. Namun, putusan tersebut kemudian berubah setelah pengadilan banding menghidupkan kembali perkara itu pada tahun berikutnya.

Dalam gugatan awal setebal 31 halaman, Taction menuduh Apple memanfaatkan inovasi dan keberhasilan perusahaan tersebut dengan menjual perangkat yang menggunakan teknologi yang diklaim melanggar patennya.

“Taction mengajukan gugatan ini untuk memperbaiki pelanggaran Apple,” demikian pernyataan dalam dokumen gugatan tersebut.

Taction juga mengeklaim Apple setidaknya mengetahui adanya kemungkinan, bahwa produk yang dipersoalkan tercakup dalam paten miliknya. Perusahaan tersebut menuduh Apple dengan sengaja mengabaikan paten dan dugaan pelanggaran tersebut.

Meski demikian, juri tidak menemukan, bahwa Apple melakukan pelanggaran paten secara sengaja.

Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Perusahaan menegaskan teknologi Taptic Engine yang digunakan pada perangkat Apple memiliki perbedaan mendasar dengan teknologi milik Taction.

“Taptic Engine milik Apple pada dasarnya berbeda dari teknologi Taction, yang dikonfirmasi oleh pengujian produk Apple oleh Taction sendiri selama persidangan,” kata Apple dalam tanggapannya.

Putusan tersebut muncul di tengah perubahan besar di jajaran manajemen Apple. Pada September 2026, John Ternus mengambil alih posisi CEO dari Tim Cook yang telah memimpin perusahaan selama sekitar 15 tahun.

Pergantian kepemimpinan itu berlangsung ketika Apple menghadapi persaingan ketat di bidang kecerdasan buatan (AI), setelah perusahaan dinilai tertinggal dari sejumlah raksasa teknologi lainnya dalam menghadirkan produk dan layanan AI.

Di pasar saham, saham Apple tercatat turun sekitar dua persen pada awal perdagangan Senin setelah putusan tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup