Terbongkar! 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK Diamankan di Tanjung Perak
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jatim menggagalkan penyelundupan empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (23/12/2025).
Komoditas tersebut diselundupkan dengan modus pemalsuan dokumen yang mencantumkan muatan sebagai cangkang sawit. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer.
Hasil pembongkaran menemukan bawang bombay tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary) dan tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Uji laboratorium Balai Karantina memastikan komoditas berasal dari Belanda, dikirim oleh importir Malaysia, dan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menegaskan, bahwa masuknya komoditas pertanian ilegal sangat berbahaya bagi ekosistem dan petani.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SS, direktur perusahaan pengirim, sebagai tersangka. Ia diketahui telah mengirim 14 kontainer bawang bombay ilegal sepanjang Oktober–November 2025. Potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.
Menteri Pertanian (Mentan) Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim dan Balai Karantina.
“Kementerian Pertanian mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan dari ancaman produk ilegal,” ujar Amran. (by/**)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












