Bupati Subandi Pastikan Toko Miras Ilegal Ditutup dan Prostitusi Dibersihkan, Forkopimda Sidoarjo Siapkan Penertiban Menyeluruh

Bupati Subandi Pastikan Toko Miras Ilegal Ditutup dan Prostitusi Dibersihkan, Forkopimda Sidoarjo Siapkan Penertiban Menyeluruh

M-Radar News, Sidoarjo – Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo, mendapat perhatian serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, bersama Forkopimda telah menyiapkan langkah terpadu, termasuk operasi penertiban secara menyeluruh di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Turut hadir Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, para ketua komisi DPRD, sejumlah tokoh agama, serta pimpinan pondok pesantren, di antaranya KH Nurkholis Misbah dari Ponpes Al-Amanah Junwangi, Krian, dan KH Abdul Wachid Harun dari Ponpes Manba’ul Hikam Putat, Tanggulangin.

Selain itu, Sekretaris Daerah bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Disperindag, Disporapar, serta sejumlah camat juga mengikuti rapat tersebut.

Selama hampir dua jam pembahasan, seluruh peserta sepakat memperkuat sinergi dalam memberantas penyakit masyarakat, mulai dari peredaran miras ilegal, pelanggaran izin usaha hiburan, praktik prostitusi terselubung, hingga pencegahan penyebaran HIV/AIDS.

Dalam rapat tersebut disepakati tujuh langkah strategis, yakni:

– Operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran miras ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

– Memperkuat pengawasan kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.

– Meningkatkan patroli preventif di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

– Mengoptimalkan deteksi dini melalui koordinasi Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk melakukan pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga.

– Melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, vape, rokok, dan zat adiktif lainnya, sekaligus memperluas edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan HIV/AIDS bagi pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.

– Memperkuat pendampingan bagi Orang dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan menjalani terapi meningkat dan angka loss to follow-up dapat ditekan.

– Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum dan hasil operasi terpadu sebagai dasar penyusunan langkah lanjutan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, seluruh toko miras yang tidak memiliki izin akan ditutup. Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intensif, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan akan semakin menjamur,” tegas Subandi.

Menurutnya, saat ini pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin. Seluruh toko tersebut dipastikan akan ditutup sebelum penertiban diperluas ke lokasi lainnya.

Subandi mengatakan, pihaknya akan meminta masukan dari camat, kapolsek, dan danramil di setiap wilayah karena mereka dinilai paling memahami kondisi di lapangan. Pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam proses pendataan.

“Yang sudah masuk ke kami kurang lebih ada 16 toko yang tidak berizin. Ini yang akan kami sasar terlebih dahulu. Setelah mendapat masukan dari camat, kapolsek, dan danramil yang berkoordinasi dengan desa, baru kita turun ke lapangan,” ujarnya.

Ia juga memastikan, penindakan akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Toko miras yang berada di dekat tempat ibadah, sekolah, maupun rumah sakit tetap akan ditutup meskipun memiliki izin usaha.

“Meski memiliki izin, tetapi lokasinya berdekatan dengan sekolah atau tempat yang dilarang dalam perda, tetap akan kita tutup sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Selain toko miras, Pemkab Sidoarjo juga akan menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di sejumlah wilayah, seperti Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan. Tempat kos yang diduga disalahgunakan juga akan menjadi sasaran pengawasan.

Sementara itu, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam merespons persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Ia berharap, penertiban dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pak Bupati, terus melakukan gerakan penertiban terhadap tempat-tempat penjualan miras sehingga Kabupaten Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup