Harga Emas Antam Stabil Rp2,725 Juta per Gram, Galeri24 Naik
M-Radar News, Jakarta – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.725.000 per gram. Sementara itu, harga emas Galeri24 mengalami kenaikan menjadi Rp2.698.000 per gram.
Berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga masih berada di level Rp2.585.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk transaksi di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga di gerai lain dapat berbeda sesuai ketentuan masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Jumat, 21 Agustus 2026:
- 1 gram: Rp2.725.000
- 2 gram: Rp5.390.000
- 3 gram: Rp8.060.000
- 5 gram: Rp13.400.000
- 10 gram: Rp26.745.000
- 25 gram: Rp66.737.000
- 50 gram: Rp133.395.000
- 100 gram: Rp266.712.000
- 250 gram: Rp666.515.000
- 500 gram: Rp1.332.820.000
- 1.000 gram: Rp2.665.600.000
Harga Emas Galeri24 Naik
Berbeda dengan Antam, harga emas Galeri24 pada perdagangan hari ini mengalami kenaikan.
Harga emas Galeri24 ukuran 1 gram tercatat Rp2.698.000 per gram. Adapun harga buyback berada di level Rp2.543.000 per gram.
Perubahan harga tersebut tercantum dalam informasi harga pada situs resmi Galeri24.
Berikut rincian harga emas Galeri24 per 21 Agustus 2026:
- 1 gram: Rp2.698.000
- 2 gram: Rp5.332.000
- 5 gram: Rp13.232.000
- 10 gram: Rp26.393.000
- 25 gram: Rp65.626.000
- 50 gram: Rp131.149.000
- 100 gram: Rp262.168.000
- 250 gram: Rp653.811.000
- 500 gram: Rp1.307.621.000
- 1.000 gram: Rp2.615.241.000
Ketentuan Pajak Emas
Selain perkembangan harga, transaksi emas juga dipengaruhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sementara itu, pengusaha emas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari harga jual. Ketentuan tersebut menggantikan tarif sebelumnya sebesar 0,45 persen.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan harga jual, harga buyback, serta ketentuan pajak yang berlaku pada saat transaksi.
Pergerakan harga emas Antam yang stabil dan kenaikan harga Galeri24 pada Jumat, 21 Agustus 2026, menunjukkan adanya perbedaan pergerakan harga antarproduk emas pada perdagangan hari ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











