Lebih Efisien, Pemprov Bali Perkuat Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Transparan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat membuka kegiatan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8/2026). Foto: dok/hm

M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar semakin efisien, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan melalui strategi konsolidasi pengadaan dan clearing house untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, konsolidasi pengadaan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan proses pengadaan berjalan secara akuntabel.

“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujarnya saat membuka kegiatan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8/2026).

Sekda Dewa Indra menjelaskan, Pemprov Bali telah menerapkan konsolidasi pengadaan sejak 2023. Kebijakan tersebut terutama diterapkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis di sejumlah perangkat daerah, salah satunya alat tulis kantor (ATK).

Konsolidasi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan. Dengan menggabungkan kebutuhan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah, pemerintah dapat memperoleh efisiensi, baik dari sisi anggaran maupun proses pengadaan.

Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Bali, penerapan konsolidasi mampu menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan pengadaan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.

Selain konsolidasi, Pemprov Bali juga mendorong penerapan clearing house. Mekanisme ini merupakan forum konsultasi prapengadaan yang bertujuan memberikan kepastian dan keyakinan kepada para pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan.

Dewa Indra menegaskan, efisiensi dalam pengadaan harus tetap berjalan seiring dengan penguatan integritas. Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel serta komitmen seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan pengadaan.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Firmansyah mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa melalui konsolidasi dan clearing house.

Firmansyah mengatakan, tantangan pengadaan ke depan akan semakin kompleks, terutama dalam mendorong penguatan industri dalam negeri dan pemberdayaan UMK-K.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan belanja pengadaan tidak hanya berhenti pada proses pembelian barang atau jasa, tetapi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya diukur dari terselesaikannya proses pembelian barang atau jasa, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Firmansyah.

Pemprov Bali pun diharapkan terus memperkuat konsolidasi pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan UMK-K.

Dengan demikian, belanja pemerintah tidak hanya menghasilkan efisiensi anggaran, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Yadie Az
Reporter
Tutup