PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Tuntas pada 2027, Daerah Dilarang Tambah Pegawai Baru
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan pegawai baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama untuk PPPK paruh waktu yang selama ini menghadapi ketidakjelasan status dan keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini menghadapi dua permasalahan utama, yaitu keterbatasan anggaran untuk membayar pegawai dan ketidakjelasan status tenaga non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Melalui rapat koordinasi bersama DPR RI, kedua isu tersebut telah mendapat solusi yang disepakati bersama.
Rapat koordinasi tersebut menetapkan bahwa perekrutan pegawai baru di daerah harus dihentikan sementara untuk menghindari pembengkakan anggaran dan ketidakpastian status pegawai. Kemendagri akan mengawal dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan maksimal di seluruh daerah.
Fokus utama penataan adalah memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat koordinasi finalisasi status guru PPPK.
Kesepakatan ini menjadi jawaban atas aspirasi para guru dan tenaga pendidikan yang ingin mendapatkan kepastian status dan peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional untuk guru sebanyak 526.689 formasi yang akan diisi melalui seleksi yang dijadwalkan pada awal 2027.
Rini menambahkan, selain alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kepastian status tenaga pendidik di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian non-ASN agar lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di sektor pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan anggaran daerah sekaligus memberikan kepastian karir bagi para guru PPPK.
Penataan ini menjadi tonggak penting menuju sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui stabilitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










