Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap 13 Pelaku Penipuan Kirim Link dan APK, Kerugian Tembus Rp 12 M

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 13 orang pelaku penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi. Mereka merupakan komplotan penipuan online yang sudah banyak menguras 493 rekening nasabah bank.

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Brigjen Adi mengatakan, para pelaku diantaranya yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar hingga Banyuwangi. Ia menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Brigjen Adi.

Lanjut Brigjen Adi mengatakan, modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar,” pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Developer APK dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE Ilegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE Distribusi & Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Agen Database dan Penguras Saldo Korban dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (red/div)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup