DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak dua perkara, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (01/04/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu VII Mahlizah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat selama 30 hari kerja,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 144-PKEDKPP/XII/2024.
Pemberhentian Sementara tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Lahat. Teradu VII dinilai tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak optimal dalam mendapatkan surat pemberhentian kerja sebagai PPPK Kabupaten Lahat.
Selain itu, Teradu VII dinilai tidak memahami dan mengabaikan peraturan Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait kontrak kerja bagi PPPK. “Seharusnya Teradu VII turut mengawal hingga mendapatkan surat pemberhentian sebagai P3K dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Pemberhentian Sementara (1). Sementara itu, sembilan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Berikut dua perkara yang diputus DKPP :
1. Nomor Perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023;
– Rahmat Bagja (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Lolly Suhenty (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Puadi (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Herwyn J.H. Malonda (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Totok Hariyono (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
(Ketua dan Anggota Bawaslu RI).
– Nana Priana (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Mahlizah (Teradu), Putusan Peringatan Keras dan Pemberentian Sementara,
– Ario Kusuma Wijaya (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat).
2. Nomor Perkara 14-PKE-DKPP/I/2024;
– Reki Putera Jaya (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
– Benny Sabdo (Teradu), Putusan Rehabilitasi,
(Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta). (red/*)








